JABAR EKSPRES – 4 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021 oleh tim penyidik KPK.
‘’Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari ANTARA, Kamis (11/7).
‘’Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,’’ kata Tessa.
Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:PPDB SMPN 3 Citeureup Kisruh, Orang Tua Geram Diterima di Aplikasi Didiskualifikasi SekolahTak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Tutup Gerai Mie Gacoan
Hakim juga menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
