Pj Gubernur Jabar sebut ASN Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/Dok. Humas Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/Dok. Humas Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin umumkan agar aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri di Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Bey di Majalengka, Selasa (24/6/2024).

Menurutnya, ASN yang hendak mendaftar di Pilkada 2024 nanti, harus mundur dari jabatannya, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

“Sesuai imbauan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur,” tegas Bey di Majalengka, Selasa (24/6).

Baca Juga:Nasib Kritis Pedagang Pasar Cihaurgeulis, Tujuh Tahun Mangkrak, Aroma Korupsi Menyeruak!Pulang Masih Jadi Angan-Angan, Nasib 2 TKW Asal Cileunyi Tersiksa dan Terlantar di Luar Negeri Belum Dapat Bantuan

Pj Gubernur Jabar itu mengingatkan agar seluruh ASN di Jabar, harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Kemendagri. Termasuk dalam hal mengajukan cuti tanggungan, ketika sudah melakukan pendekatan dengan partai politik (Parpol).

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Bey turut menegaskan agar ASN yang hendak maju di bursa Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas, ataupun sarana milik negara.

Meski demikian, Bey menyebut pihaknya tidak akan menghalang-halangi siapapun yang hendak mengikuti pilkada. Sebab hal itu merupakan hak politik setiap warga negara.

Sementara jika ada ASN yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, menurut Bey, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” tutur Bey.

0 Komentar