Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada Perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Tidak hanya itu saja, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis resiko.
Baca Juga:Bupati Bandung Akan Gelar Sidak untuk Cegah Judi Online di Kalangan ASN, Jika Ketahuan Akan Diberikan Sanksi TegasPemkot Bandung Galakkan Reaktivasi Wisata, Dewan Sorot Hal Ini
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2.
