Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto/ANTARA
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Dirut Pertama Karen Agustiawan ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa.

Baca Juga:Bupati Bandung Akan Gelar Sidak untuk Cegah Judi Online di Kalangan ASN, Jika Ketahuan Akan Diberikan Sanksi TegasPemkot Bandung Galakkan Reaktivasi Wisata, Dewan Sorot Hal Ini

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

0 Komentar