Usai Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 19 – 22 Juni 2024

JABAR EKSPRES – Masyarakat dapat mengetahui jadwal SIM Keliling di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya untuk tanggal 19 hingga 22 Juni 2024.

Layanan SIM keliling ini digelar oleh Satpas Polrestabes Bandung. Selain pelayanan di SIM Keliling, masyarakat juga bisa memilih untuk mendatangi Gerai SIM di Metro Indah Mall dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.

Namun perlu diketahui, hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Proses perpanjangan SIM ini, sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

Hal ini karena jika SIM telah melewati masa berlakunya, harap diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk pengajuan pembuatan SIM baru.

Adapun untuk pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 19 – 22 Juni 2024

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM di Sat Lantas Polrestabes Bandung dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1:

Rabu, 19 Juni 2024

– ITC Kebon Kelapa

– Ubertos

Kamis, 20 Juni 2024

– The Kings Shopping Centre

– Pasar Modern Batununggal

Jumat, 21 Juni 2024

– Dago Plaza

– ITC Kebon Kelapa

Sabtu, 22 Juni 2024

– The Kings Shopping Centre

BACA JUGA: Jadwal Buka Bank Mandiri Usai Libur Idul Adha 2024, Catat Tanggalnya!

Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  1. SIM asli yang masih berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (di lokasi layanan), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian (di lokasi layanan), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  5. Penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan