Lusiana menambahkan, Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024.
‘’Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,’’ kata Lusiana.
