JABAR EKSPRES – Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi penguntitan, yang sempat dialami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Baca Juga:Menakar Pembangunan Infrastruktur di Kota Bandung Ditengah Isu Kemiskinan yang Sulit DitekanPasar Kreatif Bandung, Pemkot Prediksi Raup Omset Miliaran
Selain itu, saat ini 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk didalamnya merupakan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan berkas tahap 2 terhadap 3 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Bahkan satu di antaranya telah menjalani persidangan beberapa waktu lalu, dan kini berstatus sebagai terdakwa.
