Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

Hakim ketuga Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa 11 Juni 2024 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

0 Komentar