Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

Setelah tiba di titik koordinat yang diterima oleh satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan.

Sehingga sejumlah pelaku lainnya diduga berhasil melairkan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang.

JPU Yusni Febriansyah mengungkapkan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana UU Keimigrasian dan atas perbuatannya tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Ratusan Warga di Desa Sekarwangi Sukabumi Diduga Keracunan MakananKPK Geledah 7 lokasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di PT PGN

Yusni mengatakan meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan, untuk bisa menghadirkan saksi dalam perkara ini.

0 Komentar