JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung sudah merilis 22 tersangka korupsi Timah salah satunya Mantan Dirjen Minerba ESDM.
Jampidus menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Dalam perkara kasus timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Baca Juga:Mentan Lakukan Percepatan Pengembangan Merauke jadi Lumbung Pangan Kawasan TimurPolisi Tangkap Kurir Peredaran 13.990 Butir Ekstasi di Sumatera Selatan
‘’Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,’’ tuturnya.
Kuntadi menambahkan satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, pihaknya telah memeriksa 200 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
