JABAR EKSPRES – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu otak kurir peredaran ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi di Palembang, Rabu (29/5) mengatakan perburuan tersebut dilakukan tim khusus usai menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.
Maka, Kapolda Sumsel melarang warga di Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix untuk mengantisipasi peredaran ekstasi.
Baca Juga:Polisi Berhasil Amankan Perempuan Pembuang Bayi di SemarangPenjual Hewan Kurban Sambut Positif Wacana Pemkot Soal Vaksinasi Ternak Jelang Idul Adha
Ia juga mengaku berprofesi sebagai ojek online dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
