JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan daftar lengkap Perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin resmi.
Jangan Pakai yang Ilegal! Ini 20 Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar OJK Tahun 2024
