JABAR EKSPRES – Penetapan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di kalangan mahasiwa.
Pembahasan mengenai naiknya biaya UKT ini menuai berbagai kontroversi dari para mahasiswa.
Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan terkait kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Baca Juga:Dapat Respons Positif, Dewan minta Car Free Day Braga Beken Bisa Diaplikasikan Dititik Potensial LainImbas Kecelakan Maut di Ciater, IPOBA Sebut Masyarakat Lebih Ketat dalam Menggunakan Jasa Bus Pariwisata
Selain itu, dalam rapat tersebut ditegaskan juga bahwa tingkat kelompok UKT yang baru tetap bervariasi dan disesuiakan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Tingkat kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 sebesar Rp500 ribu dan kelompok 2 di angka satu juta rupiah.
Sementara untuk kelompok mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi cukup baik hingga tinggi, dikenakan UKT kategori ketiga dan seterusnya.
