JABAR EKSPRES – Pengolahan sampah dengan menerapkan sistem teknologi Refund Derived Fuel (RDF) yang digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mendapatkan sorotan dari organisasi Wahana Lingkungan Jawa Barat (Walhi Jabar).
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menuturkan, hal tersebut bukti dari ketidaksiapan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Yakni dalam mengatasi timbulan sampah yang tidak dapat terhindarkan tahun ke tahun.
“Langkah tersebut seakan menandakan ketidakberdaayaan intitusi mengolah, serta memproses sampah yang semakin tahun timbulan sampah yang masuk TPA Sarimukti tidak dapat terhindarkan,” tulis Wahyudin diterima Jabar Ekspres, Kamis (16/5).
Baca Juga:30 PPK Resmi Dilantik KPU Kota Bogor, Sekda Tegaskan Netralitas dan SensivitasPembunuhan Debt Collcector di Sukabumi, Putri Berikan Kesaksian Saat Habisi Nyawa Korban
Terlebih lagi, apabila menukil dari Permen LHK No.P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 pasal 1 ayat 22, dirinya menuturkan, RDF adalah bahan bakar yang berasal dari sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga.
RDF tersebut, lanjutnya, ralam peraturan itu diproyeksikan untuk menjadi bahan bakar campur untuk industri semen dan industri PLTU. Lantas dirinya menyayangkan proses ini direduksi serta diimplementasikan oleh pemerintah kota/kabupaten.
“Jika pemerintah menyadari hal tersebut atas ketidakberdayaan menyikapi sampah, serta overloadnya TPA Sarimukti. Maka Walhi menilai langkah tersebut harus diletakan sebagai langkah sementara ketika pemerintah tidak dapat mengatasi sampah dengan baik,” imbuh Wahyudin.
“Karena bagi kami RDF bukan solusi yang tepat apalagi pemrosesannya tidak melaui proses yang serius. Sampah organik serta non organik masih tercampur, ketika melalui proses pemadatan sehingga di akhir menjadi butiran yang siap didistribusikan ke berbagai industri semen dan PLTU di dalamnya akan terkandung zat berbahaya,” tegasnya.
Dia menyampaikan, pada akhirnya, hal tersebut justru menimbulkan pencemaran. Berdampak hingga tercemarnya udara yang memiliki potensi berujung mengganggu kesehatan dari masyarakat atas dampak yang ditimbulkan.
“Kami belum dapat menghitung berapa kandungan zat yang terkandung dalam RDF, tugas tersebut mestinya dapat dilakukan oleh pemerintah serta dapat dipublikasikan,” ungkapnya.
“RDF ini berpotensi muncul atau tidak munculnya ancaman terhadap pencemaran udara dan kesehatan manusia. meski dalam Permen tersebut telah mengatur juga baku mutu emisi udara,” pungkasnya.
