Pembunuhan Debt Collcector di Sukabumi, Putri Berikan Kesaksian Saat Habisi Nyawa Korban

JABAR EKSPRES  – Terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collcector, putri sumiati alias uti (28 tahun),pada senin (16/5/2024) di pengadilan negeri kelas IB Kota Sukabumi, ia memberikan kesaksian bagiama dirinya membunuh Roslindawati alias Mbak Ayu (35 tahun).

Dalam ruang sidang duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga, kemudian dua Hakim Anggota Christoffel Harianja, dan Rahmawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja, dan Penasehat Hukum Ari.

Setelah sidang dimulai Putri dipertanyakan sejumlah pertanyaan, termasuk motif terdakwa dalam menghabisi nyawa korban.

Putri memaparkan bahwa uang yang dipinjamnya itu sekira Rp 3,5 juta dan dibayar dengan cara dicicil Rp150 ribu per hari. Karena tidak sanggup akhirnya putri meminta keringanan hingga membayar Rp50 ribu per hari.

Pada senin 13 November 2023 pagi, Mbak Ayu seperti biasa datang untuk menagih utang, namun pada saat itu terdakwa menjelaskan kondisinya sedang tak punya uang, tetapi berujung cekcok.

“Awalnya ketok pintu sama anak saya dibuka, saya suruh masuk kerumah, (bilang ga akan bayar dulu) dia marah marah, dia mendang saya, saat nampar saya nangkis disitu saya jambak jambakan,”terang uti di ruang sidang Rabu (16/5) siang.

“Dia megang baju saya baju robek, udah gitu saya seret ke kamar dia masih melawan saya, awal masuk kamar masih jambak-jambakan, saya kesel, pake ikat pinggang kelehernya (dililitkan), kemudian memukulnya pake besi, (korban) udah tidak melawan,”papar uti.

Uti menyebut bahwa ia meyimpan rasa kesal terhadap korban, sebab korban kadang kala memberitahukan kondisinya yang tak bisa bayar hutang kepada tetangga, atas hal itu terdakwa dilanda rasa kesal.

Sesaat setalah uti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan besi, ia lantas memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak.

“Saya ngecek perut sama nadi, saya kaget udah ga ada (meninggal), dia posisinya dikasur, udah itu saya tutup pake kasur saya ikat, saya keluar dulu saya ganti baju karena sobek,” papar uti.

Keesokan harinya pada selasa 14 November 2023, uti kembali memeriksa korban, saat ia kembali memastikan korban yang sudah tak bernyawa akhirnya uti memutuskan untuk membuang jasab mbak ayu pada malam harinya.

Writer: Riky Achmad

Tinggalkan Balasan