JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial SSB (29) terpaksa harus berurusan dengan petugas keamanan akibat gelagatnya yang mencurigakan saat menjenguk salah satu tahanan di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kamis (16/5) pagi tadi.
SSB (29) harus berurusan dengan petugas, setelah kedapatan membawa 22 paket sabu dan 25 butir psikotropika berjenis Hexymer yang dimasukan ke dalam sebuah bungkus rokok.
“Jadi awalnya yang jenguk ini (SSB) datang bawa makanan sama bawa rokok. Saya cek, dia bilang ini hanya rokok tapi sambil disembunyikan di saku celananya, saya curiga, lalu saya tarik buat diperiksa,” ucap Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, Kamis (16/5)
Setelah dilakukan pemerikasaan secara paksa, Yan menyebut yang bersangkutan menyembunyikan puluhan paket sabu dan obat Psikotropika yang rencananya akan diserahkan ke salah satu tahanan PN Bandung yang juga merupakan terpidana kasus Narkoba.
“Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu, kita langsung kontak penyidik (narkoba). Tadi sudah datang, dan pelakunya langsung diperiksa,” ungkapnya.
Yan menjelaskan, hingga saat ini upaya penyelundup narkoba oleh pengunjung PN Bandung sudah terjadi sebanyak 24 kali.
“Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini. Dan tadi yang bawa narkobanya sudah diamankan sama penyidik, kalau tahannya nanti diperiksa di rutan (rumah tahanan),” pungkasnya
(San)