Tak Ada Calon dari Jalur Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024

Ilustrasi: Kepadaran arus kendaraan di ruas Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Kepadaran arus kendaraan di ruas Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes Paulus Indartono mengatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan calon dari jalur perseorangan.

Menurutnya, hingga masa pendaftaran berakhir pada Minggu (12/5/2024), tidak ada satupun pasangan calon independen yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kemudian juga kan harus diserahkan bukti dukungan fisiknya yang 172.589 itu. Nanti kita hitung kita verifikasi dulu di KPU, tapi itu juga tidak menyerahkan KTP dan syarat perseorangan lainnya itu. Jadi kesimpulannya tidak ada (calon perseorangan) di Kabupaten Bandung,” jelas Yohanes.

Baca Juga:Imbas Kemacetan Saat Ini, Akademisi Nilai Kerugian Ekonomi Kota Bandung Bakal Jauh Lebih Besar Ketimbang 2019Disdik KBB Sebut Ada Perubahan Kouta Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri

Setelah dipastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan, Yohanes menyebut KPU Kabupaten Bandung akan fokus pada tahapan berikutnya dalam proses pemilihan.

Dirinya menyatakan bahwa hari ini akan dilakukan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang akan dilanjutkan dengan pelantikannya pada Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan.

“Karena waktu untuk jalur perseorangan sudah lewat, maka kita sekarang konsen nanti untuk menunggu dan menerima pendaftaran bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bandung berencana untuk menggelar launching Pilkada pada tanggal 31 Mei 2024 mendatang.

Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa di wilayahnya akan ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Agar tingkat partisipasi publik datang ke TPS tinggi dan juga masyarakat bisa menjaga kondusifitas suasana kabupaten Bandung bersama-sama,” ungkapnya

Baca Juga:Lahir Tanpa Lubang Anus, Bayi di Karangtengah Sukabumi Butuh BantuanSoroti Polemik PPDB, Komisi IV dan Disdik Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru

Selain melakukan sosialisasi melalui media, baligo, pamflet, dan media sosial, KPU juga akan menggandeng para tokoh masyarakat dalam rangka menyelenggarakan Pilkada serentak di Kabupaten Bandung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

0 Komentar