JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menegaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di wilayahnya sudah ditetapkan.
PPDB 2024 terutama bagi jenjang SMP ada perubahan atau penyesuaian kouta untuk jalur zonasi dari total alokasi 50 persen.
Terkait sistem zonasi, ia menerangkan zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah, serta yang berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca Juga:Lahir Tanpa Lubang Anus, Bayi di Karangtengah Sukabumi Butuh BantuanSoroti Polemik PPDB, Komisi IV dan Disdik Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru
Kemudian dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan, yaitu usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
“Zonasi itu juga di ranking kan dari terdekat sampai yang terjauh. Tapi jangan sampai orang tua merasa kenapa yang awalnya masuk jadi gak masuk karena kan real time yang daftar itu terus bisa jadi yang zonasinya dekat daftarnya diakhir gitu. Intinya rankingnya yang dari yang terdekat dulu,” katanya.
Begitupun untuk jalur afirmasi dan prestasi, lanjut Rustiyana, ada perubahan. Dimana tahun lalu jalur afirmasi sebanyak 20 persen, tahun ini menjadi 15 persen. Pasalnya, kouta tersebut masih ada yang tidak terserap atau dipindahkan ke jalur zonasi. Sedangkan jalur prestasi sebanyak 25 persen.
“Karena memang dari tahun sebelumnya jalur ini (afirmasi) paling sedikit, kuotanya ada yang tidak terserap. Sekarang dipindahkan ke jalur prestasi, karena sekarang banyak kejuaraan-kejuaraan jadi banyak yang berprestasi,” paparnya.
