“Kalau pada kenyataannya di sini masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sini, bergenerasi itu, harus priotas mendapatkan hak atas tanah tersebut. Sekalipun historis yang lain, itu ada klaim ahli waris pemegang hak Barat itu sudah berakhir, dikonversi sesuai Pokok UU Agraria tahun 1960,” tegasnya.
“Pada kenyataannya masyarakat dikalahkan. Kami KSP mendengar hal itu, kami turun ke lapangan. Kami mengimbau pada pihak yang berwenang meninjau objek ke kelapangan siapa yang berhak atas tanah di sini. Kebijakan dibuat berkeadilan,” pungkasnya.
