Namun saat ini, lanjut Tatang, Pemkot sedang menunggu pandangan dari Jaksa Pengacara Negara agar dalam proses pemutusan kontrak dengan pihak ketiga ini tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Sehingga pandangan Jaksa Pengacara Negara ini masih ditunggu dan sedang dalam proses.
BACA JUGA: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House
“Sampai saat ini masih menunggu progres nya dari pengacara negara. Infonya bulan ini dalam proses lanjutan. Sesuai intruksi Penjabat Wali Kota, dilakukan pemutusan kontrak, sehingga perlu pandangan hukum dari pengacara negara dulu agar kemudian hari tidak terjadi masalah,” kata Tatang dalam pesan singkat whatsapp. (CEP)