JABAR EKSPRES – Masyarakat perlu memahami daftar lengkap pinjaman online (pinjol) yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jebakan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.
Meskipun demikian, daftar pinjol legal hingga April 2024 belum mengalami perubahan dari data sebelumnya yang dirilis pada Oktober 2024. OJK juga akan segera merilis daftar pinjol ilegal dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, ada 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Untuk daftarnya dapat dilihat pada artikel sebelumnya tentang Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK Tahun 2024.
Baca Juga:Waspada Penipuan! Konfirmasi E-Tilang Tak Dikirim Lewat WhatsappViral Galih Loss Ditangkap Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Penyebar Sara
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak tergiur oleh penawaran yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai antara lain :
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK
2. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah
3. Tidak memiliki layanan pengaduan
4. Dan menggunakan taktik intimidasi atau teror terhadap peminjam yang gagal membayar.
Selain itu, pinjol ilegal juga seringkali tidak jelas mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman, serta meminta akses penuh terhadap data pribadi peminjam melalui SMS atau WhatsApp.
