Waspada Penipuan! Konfirmasi E-Tilang Tak Dikirim Lewat Whatsapp

JABAR EKSPRES – Berita tentang konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang yang disertai lampiran berformat Android Package Kit (APK) yang dikirim melalui WhatsApp telah menjadi perbincangan hangat.

Sebuah pesan berisi APK dengan nama ‘Confirmasi E-Tilang (ETLE)’ diduga dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga : Korban Penipuan Aplikasi Investasi Bodong Smart Wallet Mulai Lapor Polisi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengingatkan bahwa tidak ada E-Tilang yang dikirim melalui WhatsApp.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan.

Kominfo juga menekankan pentingnya waspada terhadap modus penipuan terbaru yang menggunakan file APK melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat diminta untuk memverifikasi kebenaran pesan terkait ETLE melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Sebelumnya, modus penipuan dengan file APK di pesan WhatsApp juga telah terjadi dengan format yang berbeda. Modus tersebut mencakup APK undangan pernikahan, pengecekan resi pengiriman paket, informasi perbankan, serta cek data BPJS atau asuransi.

Tujuannya adalah untuk mengecoh korban agar mengunduh dan menginstal file APK di perangkat mereka.

Dalam beberapa kasus, malware yang tersembunyi di file APK tersebut dapat mencuri data pribadi, kredensial, password, PIN, nomor kartu kredit, hingga saldo rekening.

Bahkan, malware tersebut dapat mengambil alih kendali atas perangkat korban.

Dengan demikian, konfirmasi E-Tilang melalui pesan WhatsApp adalah hoaks. Penting untuk tidak mengunduh file tersebut jika ditemukan.

Baca juga : Kenapa Korban Investasi Bodong Tidak Pernah Kapok? Ini Kata Pakar

Selain itu, informasi ini juga perlu dibagikan kepada keluarga dan teman-teman untuk meningkatkan kesadaran terhadap modus kejahatan yang semakin beragam ini.

Semoga kita semua dapat terhindar dari ancaman kejahatan siber yang makin berkembang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan