Jabar Ekspres – Seluas 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah, AHY mengungkap hal tersebut di sebabkan karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sebenarnya sertifikat tanah untuk lahan tersebut sudah siap diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Akan tetapi rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya. Salah satu faktor penyebabnya ialah proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
BACA JUGA: Imbas Konflik Iran dan Israel, Rupiah Merosot Usai Liburan Lebaran
Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penyelesaian masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara ini saat melakukan kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari lalu.
BACA JUGA: Imbas kontroversi Wasit, Shin Tae-yong Puji Semangat Garuda Muda
AHY sempat menyampaikan komitmennya akan fokus menangani masalah pertanahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dalam membangun IKN di Kalimantan Timur.
Progres pengadaan paket tanah di IKN yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini telah mencapai 80 persen. Selain itu, 10 dari 21 paket pengadaan tanah juga telah tuntas dikerjakan