Kapan Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat

JABAR EKSPRES – Kapan waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan? Berikut penjelasan hadits dan berbagai anjurannya

Zakat fitrah adalah zakat yang harus diserahkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan selama bulan Ramadan.

Setelah berpuasa selama satu bulan penuh, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Penting untuk dicatat bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang keempat. Simak waktu terbaik membayar zakat fitrah berikut ini.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Islam NU Online, berikut adalah sabda Rasulullah SAW terkait kapan waktu untuk membayar zakat fitrah.

Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  

Apabila melihat hadits di atas,  waktu yang paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum umat Islam pergi untuk menunaikan shalat Idul Fitri. Lebih tepatnya, mulai dari terbit fajar hingga menjelang shalat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.Jika zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, para ulama mengizinkan bahkan cenderung menyarankan untuk menyegerakannya.

Oleh karena itu, beberapa ulama memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya, mengikuti praktek yang dilakukan para sahabat.

Sementara yang lain mengizinkan untuk menyegerakannya dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri, mengacu pada praktik yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Artinya, “Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri,” (HR. Malik).

Pendapat yang mengizinkan pengeluaran zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri juga diperkuat oleh pandangan Imam As-Syafi’i. Bahkan, ada ulama yang mengizinkan untuk memberikan zakat fitrah mulai dari pertengahan bulan Ramadan, dan ada yang mengizinkannya sejak awal bulan Ramadan, bahkan sejak awal tahun hijriah.

Artinya, “Abu Hanifah mengatakan, “Boleh menyegerakan zakat fitrah pada awal tahun, karena zakat fitrah menyerupai zakat mal. Kemudian Asy-Syafi’i mengatakan, “Boleh menyegarakannya sejak awal bulan Ramadhan, sebab sebab zakat tersebut adalah puasa dan lebaran. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, maka zakat fitrah boleh disegerakan, seperti zakat mal setelah adanya nisab.“ (Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka ‘aniz Zakah, [Palestina, Lajnah Zakatil Quds: 2007], jilid I, halaman 183).         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan