Member Smart Wallet Ingin Uang Kembali? Coba Pakai Cara Ini!

JABAR EKSPRES – Berikut informasi update terbaru aplikasi Smart Wallet hingga hari Kamis 28 Maret 2024.

Sampai saat ini fitur penarikan uang (withdraw) di dalam aplikasi Smart Wallet masih belum bisa dilakukan. Kendala tersebut sudah dialami oleh para member dengan waktu yang cukup lama yaitu 2 minggu lebih.

Member Smart Wallet pun saat ini cemas dengan ketidakpastian yang dijanjikan oleh pihak pengembang aplikasi.

Sebelumnya para member sudah mendapatkan kabar gembira dan bahagia karena sudah mendapatkan janji akan bisa menarik uang pada tanggal 20 Maret 2024.

Namun informasi tersebut ternyata tidak benar-benar terbukti, sebab setelah tanggal tersebut para member bukannya bisa mengambil uang tetapi justru harus membayarkan uang dengan dalih pajak dan lain sebagainya.

Baca juga: Menarik Uang di Aplikasi Smart Wallet Apakah Masih Bisa? Cek Faktanya

Para member banyak yang kecewa dan sudah mengetahui bahwa aplikasi tersebut akan scam, mereka tidak melakukan pembayaran lagi.

Akan tetapi ada juga member yang masih tetap nekat untuk melakukan deposit dengan harapan uang dapat kembali. Namun, lagi-lagi setelah deposit mereka masih tetap tidak bisa melakukan penarikan uang.

Pihak aplikasi pun menjanjikan lagi akan cair pada tanggal 23 Maret 2024, tetapi bertepatan dengan tanggal tersebut hasilnya masih tetap sama.

Aplikasi Smart Wallet sudah terindikasi penipuan oleh Satgas Pasti OJK, maka dari itu aplikasi dinyatakan tidak aman digunakan.

Lantas bagaimana dengan nasib para member yang sudah deposit mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah? Apakah uang tersebut bisa dikembalikan? Jika bisa bagaimana caranya?

Saat ini ada cukup banyak jasa yang menawarkan penarikan uang, namun hal tersebut tentu saja fiktif dan tidak dapat dipercaya. Sebab aplikasinya saja sudah jelas scam, sehingga jasa-jasa tersebut dapat dipastikan palsu.

Cara yang paling ampuh dan dapat Anda lakukan adalah dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para mentor/leader yang mengajak Anda untuk berinvestasi di dalam aplikasi tersebut.

Selain itu ada juga upaya hukum yang bisa Anda lakukan dengan bergabung bersama korban lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan