JABAR EKSPRES – Sampai hari ini cerita tentang Smart Wallet masih viral dibanyak platform facebook dan telegram namun, para korban bertanya tanya siapa pemilik Smart Wallet?
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet pada Senin, 18 Maret 2024. Langkah tersebut diambil setelah Smart Wallet terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Tindakan ini dilakukan dalam kerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Menurut penilaian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet telah melakukan kegiatan pengumpulan dana dengan modus robot trading atau expert advisor menggunakan metode multi-level marketing. Selain itu, Smart Wallet juga tidak memiliki izin operasional yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.
Baca Juga:Pertamina Pastikan Stok BBM Aman untuk Mudik LebaranHarga Tiket Pesawat Meroket Jelang Mudik Lebaran 2024
Smart Wallet, sebuah aplikasi dompet digital yang menawarkan kemudahan dalam menyimpan aset kripto, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membuat dompet digital dalam jumlah tak terbatas dengan hanya beberapa klik, serta mengelola berbagai mata uang kripto. Namun, Satgas Pasti telah menegaskan bahwa layanan yang ditawarkan oleh Smart Wallet terindikasi melakukan penipuan.
Pengguna aplikasi Smart Wallet diketahui tidak dapat melakukan proses penarikan saldo sejak tanggal 5 Maret 2024. Meskipun klaim bahwa proses penarikan akan dapat dilakukan kembali pada tanggal 20 Maret 2024 dengan alasan gangguan dan pendaftaran di London Exchange, namun setelah ditelusuri, Smart Wallet tidak pernah terdaftar di London Exchange.
