JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PKTT di Pemerintahan Kota Depok direncanakan cair pada Selasa, 26 Maret 2024.
“Rencana akan kami berikan besok atau 26 Maret,” kata Wahid Suryono, Kepala BKD Kota Depok dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Senin (25/3).
Lalu berapa besaran THR ASN, PKTT atau Non-ASN Pemkot Depok 2024? Ketahui sumber dana hingga besarannya di bawah ini.
Baca Juga:Alasan Pelaku Investasi Bodong Sulit Dilacak, Ternyata Ini Modusnya, Waspada!Waspada! Pekerja Migran Indonesia Sering Jadi Target Pelaku Investasi Bodong, Ini Alasannya
Sumber Dana THR dan Gaji 13
Wahid Suryono mengungkapkan, pada 22 Maret 2024 sudah keluar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Adapun untuk nilainya, sekitar Rp62,2 miliar, yang diberikan kepada 7.086 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.
Ia mengungkapkan ada total 5.617 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain menerima THR, ASN juga diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100% dari jumlah TPP yang diterima pada bulan Maret.
