Tak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Bandung Ungkap THR Harus Diberikan H-7 Lebaran

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman. (Nizar/Jabarekspres)
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman. (Nizar/Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman meminta perusahaan-perusahaan taat terhadap Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Diketahui, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 berkenaan tentang pelaksanaan pemberian THR, perusahaan wajib untuk memberikannya pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Andri mengatakan bahwa besaran THR yang harus diberikan perusahaan, yaitu satu bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja ini telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan.

Baca Juga:Alasan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKNAtap Bangunan di SMPN 1 Jampang Tengah Sukabumi Rusak, Belum Tersentuh Perbaikan

“Di dalam surat edaran ada besaran THR yang memang sudah ada masa kerja, kemudian dibagi 12 bulan. Kemudian yang sudah lebih berapa (lama kerja) atau kurang dari 1 tahun, ini ada rumusnya,” ungkap Andri kepada wartawan, Rabu (20/3).

“Mudah-mudahan kami juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Itu intinya jadi H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” tegasnya.

Dikarenakan pemberian THR bersifat wajib, posko pengaduan terkait pemberian itupun disediakan Disnaker Kota Bandung. Pengaduan pun bisa dilakukan perusahaan, bukan hanya buruh kerja.

“(Bisa) laporkan ke kami. Nanti sanksinya oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dari Bidang Pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, dirinya mengingatkan, apabila ditinjau dari SE dari Menaker yang sudah diedarkan tersebut. Andri membenarkan, ada ketentuan dalam hal pembayaran THR yang tidak boleh diangsur. “(Tidak boleh dicicil) harus sekaligus ya,” pungkasnya.

0 Komentar