Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dikapitalisasi

Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dikapitalisasi
Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dikapitalisasi. (Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya tak melangsungkan kapitalisasi terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sama sekali di dalam mengelola dana ZIS yang diterima dari para muzaki (pemberi zakat).

“Yang berhak menerima adalah mustahik. Baznas tidak diperkenankan melakukan kapitalisasi, melainkan hanya menerima dan kemudian menyalurkannya. Misalnya, jika kami melakukan pemberdayaan, yang menjalankan pemberdayaan tersebut adalah mustahik,” ujarnya dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum, Rabu (20/3).

“Kalau itu kapitalisasi yang kami lakukan, kami sendiri yang melakukan justru yang tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kami luruskan sehingga tidak ada kesan, wah Baznas itu uangnya banyak, itu berarti ketuanya mendapatkan jatah berapa dalam rangka untuk kapitalisasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Daftar 8 Mudik Gratis 2024, Klik di Sini Sekarang Juga!Mengenal Aplikasi Compleo atau CSS, Apakah Terbukti Membayar? Cek Faktanya

Kendati demikian, Noor menyatakan bahwa Baznas diperbolehkan untuk mengelola dana ZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai macam bentuk, sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan.

Untuk itu, sejumlah target telah ditetapkan. Saat ini, menurutnya, Baznas menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp41 triliun untuk tahun 2024, yang dikumpulkan melalui berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, hingga seluruh kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sesuai dengan kewenangan Baznas untuk mengumpulkan zakat sesuai dengan undang-undang.

0 Komentar