Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dikapitalisasi

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya tak melangsungkan kapitalisasi terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sama sekali di dalam mengelola dana ZIS yang diterima dari para muzaki (pemberi zakat).

“Yang berhak menerima adalah mustahik. Baznas tidak diperkenankan melakukan kapitalisasi, melainkan hanya menerima dan kemudian menyalurkannya. Misalnya, jika kami melakukan pemberdayaan, yang menjalankan pemberdayaan tersebut adalah mustahik,” ujarnya dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum, Rabu (20/3).

Noor menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa program keuangan mikro seperti peternakan dan rumah sehat yang bertujuan untuk memberdayakan para mustahik agar bisa meningkatkan status mereka menjadi muzaki. Namun, program-program tersebut sepenuhnya dijalankan oleh kelompok-kelompok tersebut.

Baca juga: Baznas Jabar Dorong Akselarasi Generasi Emas 2045 Cinta Zakat

Dia menegaskan bahwa Baznas, sebagai lembaga negara non-struktural, tidak diizinkan untuk melakukan kapitalisasi dalam pengelolaan dana ZIS dari para muzaki.

“Kalau itu kapitalisasi yang kami lakukan, kami sendiri yang melakukan justru yang tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kami luruskan sehingga tidak ada kesan, wah Baznas itu uangnya banyak, itu berarti ketuanya mendapatkan jatah berapa dalam rangka untuk kapitalisasi tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, Noor menyatakan bahwa Baznas diperbolehkan untuk mengelola dana ZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai macam bentuk, sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan.

Untuk itu, sejumlah target telah ditetapkan. Saat ini, menurutnya, Baznas menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp41 triliun untuk tahun 2024, yang dikumpulkan melalui berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, hingga seluruh kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sesuai dengan kewenangan Baznas untuk mengumpulkan zakat sesuai dengan undang-undang.

“Kalau Indonesia itu sedekah, infak, wakaf itu berjalan, maka in syaa Allah seperti yang tadi disampaikan, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya) akan tercapai,” ujar Noor Achmad.

Baca juga: BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan