Pansus 3 Selesai Bahas Raperda Pangan

Bandung – Pansus 3 Pangan DPRD Kota Bandung selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung.

“Perda pelayanan di bidang pangan dibutuhkan untuk memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan pangan di Kota Bandung. Selain itu juga dibutuhkan untuk ketahanan pangan di Kota Bandung,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe.

Politisi PKS ini minta Pemkot mencari solusi agar pangan di Kota Bandung terpenuhi karena selama ini pangan tergantung ke daerah lain.”Sekitar 94 persen pangan di Kota Badnung berasal dari luar Kota Bandung karena lahan sangat minim untuk memproduksi pangan di kota,” ujar Salmiah.

Solusinya, agar pangan tetap tersedia, Pemkot Bandung harus bekerjasama dengan daerah penghasil agar tetap bisa memasok pangan.

“Selain kerjasama, juga di Kota Bandung agar memanfaatkan lahan yang ada dengan program Buruan Sae bisa membantu pengadaan pangan minimal untuk pribadi,” ujarnya.

Salmiah mengatakan yang tak kalah penting dalam Perda diantaranya yang sangat diperjuangkan adalah agar dimasukkan kata halal dalam Perda tersebut. Menurut Salmiah dalam hal keamanan pangan kehalalan menjadi hal yang sangat penting.

“Untuk pemotongan ayam di pasar-pasar dan RPH/rumah pemotongan hewan, Saya
mendorong Pemkot agar memastikan penyembelihan hewan mengikuti tatacara penyembelihan halal dalam syariat agama Islam,” ujarnya.

BACA JUGA: Pansus 3 DPRD Kota Bandung Dorong BUMD Pangan

Menurut Salmiah, adanya Perda Pangan diharapkan tidak hanya menjamin ketersediaan pangan tapi juga menjaga agar harga pangan tetap stabil.

“Jika terjadi kenaikan harga pangan yang signifikan Pemkot Bandung harus mengambil langkah agar warga tidak kesulitan pangan, ” ujar Salmiah.

Untuk atasi pangan, maka Pemkot harus gelar Operasi Pasar karena Perda dibentuk salah satu tujuannya yaitu keterjangkauan. Artinya harga nya bisa dibeli oleh masyarakat.
“Pemkot harus memiliki gudang cadangan pangan, operasi pasar .pasar murah dan gerakan pangan murah,” ujar Salmiah.

Pemerintah juga harus memberi bantuan kepads masyarakat yang benar benar membutuhkan yaitu masyarakat yang tidak mampu atau miskin ekstrem. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan