Pansus 6 Cari Jalan Keluar untuk PKL

Bandung – Pembagian zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL), kelak hanya akan dia saja. Hal ini tengah dibahas Pansus 6 DPRD Kota Bandung yang membahas -Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan,” ujar Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.

Asep mengatakan Perda tentang PKL sebenarnya sudah ada, tapi kembali dibahas hanya mengganti istilah saja terkait lokasi PKL.

Terkait relokasi PKL, Asep mengatakan Pemkot Bandung harus bisa mencari lokasi yang tidak merugikan bagi pedagang.

Menurut lelaki yang karib disapa Upep ini, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya. “Pemerintah jangan hanya penertiban, tapi harus menata dan membina,” ujarnya.

Upep mengatakan, ketika dirinya melakukan sosialisasi kepada PKL, pihaknya banyak menerima masukan.

Salah satunya, mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian. Pedagang juga bersedia mentaati aturan, tidak berjualan di tempat terlarang.

Upep mengatakan, Pedagang yang terlanjur berjualan di tempat terlarang jangan hanya dilarang apalagi ditertibkan tapi para pedagang minta Pemkot memberikan solusi dan relokasi yang menguntungkan.

Menurut Upep, sebagai anggota DPRD Kota Bandung harus menjadi jembatan bagi pedsgang dan pemkot agar sama sama menguntungkan.

“Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukannya, ” ujarnya.

Upep mengatakan, untuk mencari solusi agar saling menguntungkan harus duduk bersama agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang dan pemerintah.

“Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah,” ujar Upep.

Untuk melengkapi Perda, Pansus mengadakan studi banding ke kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Menurut Upep selama ini PKL banyak yang melanggar karena kurang sosialisasi terkait zona merah,kuning dan hijau.

“Di Perda yang baru tak ada istilah zona merah, kuning dan hijau, tapi tempat ada lokasi yang dilarang untuk PKL,” ujarnya.

Upep berharap Perda terkait PKL bisa diterima semua kalangan dan tujuan utamanya melindungi pedagang dan Kota Bandung tetap tertib.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan