Pengelola Pasar Baru Gembok Kios Secara Sepihak, Pedagang Resah

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pedagang Pasar Baru Trade Center dibuat resah soal penggembokan secara sepihak yang dilakukan oleh pengelola yakni PT DAM Sawarga Maniloka Jaya. Imbasnya, hinggi kini kurang lebih 100 pedagang tidak bisa berjualan.

Hal ini sehubungan dengan proses verfikasi yang tengah dilakukan oleh Perumda Pasar Juara terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember 2023 yang kemudian diperpanjang hingga Januari 2024.

Namun, kurang lebih 1000 pedagang belum bisa melakukan verfikasi dengan alasan tidak tahu maupun tengah dalam kondisi sakit.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center, Kurnia menyebutkan, hal tersebut berimbas pada penggembokan kios yang dilakukan oleh pengelola. Padahal, pengelola tidak mempunyai kewenangan dikarenakan verifikasi dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Juara.

“Verifikasi untuk data ke perumda, nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan,” ujar Kurnia via seluler, Kamis (7/3).

Namun, dia mengungkapkan, dirinya mendapat informasi terkait pemerintah daerah yang mengijinkan proses penggembokan kios tersebut. Terlebih, tindakan tersebut diketahui langsung oleh pihak Perumda Pasar Juara.

BACA JUGA: Kuota Pupuk Subsidi akan Ditambah Presiden, Pemprov Jabar berharap dapat Jatah Lebih

“Kita lakukan protes kebijaksanaan, kita minta perpanjangan waktu verifikasi sama perumda ditolak dan itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh yang belum verifikasi,” ungkapnya.

Dirinya mengakui kesalahan terdapat pada pihaknya. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut dilakukan ditengah sepinya pedagang dan menghadapi bulan Ramadhan. Hingga kini, total kurang lebih 100 kios digembok yang prosesnya dilakukan pada malam hari.

Ironinya, ditengah sepinya para pedagang, pelaku usaha di Pasar Baru harus membayar sewa dua tahun guna pembukaan gembok kios mereka berjualan.

“Jadi kalau mau dibuka harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaran. Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu,” paparnya.

Atas hal ini, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait kewajiban minimal sewa kios selama 2 tahun kepada para pedagang Pasar Baru.

“Kita akan upaya hukum,” pungkasnya. (Dam)

BACA JUGA: Setelah 861 Hari, Akhirnya DAMRI Rute Leuwipanjang-Ledeng Kembali Beroperasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan