Didakwa Beri Suap Rp1,3 Miliar Garap Proyek Dishub Bandung, Budi Santika Dituntut 2 Tahun Kurungan

Foto Ilustrasi (Dok Jabar Ekspres)
Foto Ilustrasi (Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3). Terdakwa sekaligus Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika dituntut 2 tahun kurungan buntut menyuap mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal senilai Rp1,3 miliar.

Perlu diketahui, kasus suap yang dilakukan oleh terdakwa Budi Santika kepada mantan Sekdishub Kota Bandung tersebut guna menggarap 15 paket pekerjaan Dishub senilai Rp6,3 miliar.

Adapun syarat yang diminta oleh Khairur Rijal yakni pemberian komitmen fee sebesar 25 persen kepada Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel.

Baca Juga:Diskar PB Masih Pantau Pergerakan Kawanan Monyet di Bandung: Sejauh Ini Masih AmanTekan Kenaikan Harga Beras, GPM di Cimahi Terus Digencarkan

Setelah seluruh proyek terealisasi, Khairur Rijal menagih komitmen fee sebesar 25 persen duit haram yang mengacu pada nilai kontrak paket pekerjaan. Rijal kemudian mengutus Andri Fernando Sijabat guna mengambil fee proyek tersebut.

Diketahui, duit cashback yang diberikan PT Marktel guna menggarap proyek Dishub Kota Bandung dilakuan secara bertahap, mulai dari November hingga Desember 2022.

Adapun uang haram tersebut diduga mengalir kepada pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani menuntut Direktur Komersial PT Marktel tersebut dengan 2 tahun kurangan penjara, plus tambahan 6 bulan penjara apabila terdakwa tidak membayar denda senilai Rp100 juta.

“Kepada terdakwa, kami tuntut pidana selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Titto, Rabu (6/3)

Selain itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU memberikan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Pertimbangan memberatkan yakni Terdakwa tidak mendukung upaya memberantas tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan yang meringankan yakni Budi Santika dianggap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:Erosi Sungai Cidadap Jadi Salah Satu Pemicu Pergerakan Tanah4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Diterjang Banjir,  1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Titto menyebutkan, agenda persidangan minggu depan yakni terkait pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Setelah ini, agendanya sidang pembelaan untuk minggu depan,” pungkasnya (Dam)

0 Komentar