JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK) di kontrakan wilayah Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (28/2) malam.
Kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dilakukan petugas Satpol PP menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rama Kodara mengatakan, Petugas mendatangi Kontrakan yang berada di wilayah Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja yang diduga menjadi tempat Prostitusi Online.
BACA JUGA: Rudy Susmanto Bicara Kabupaten Bogor Istimewa: Patut Kita Syukuri!
“Dari hasil investasi anggota kami mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi Michat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (29/2).
Kata Rama, petugas mendapati 18 wanita yang diduga PSK dengan aplikasi michat dan 6 orang pria.
“Jadi totalnya ada 24 orang yang kami amankan, kami juga rutin mengadakan razia terhadap tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi,”ujarnya.
“Mereka langsung diamankan ke kantor Satpol PP kabupaten Bogor untuk di data lebih Lanjut,”sambungnya.
Nantinya apabila wanita tersebut dinyatakan positif melakukan tindakan prositusi, Satpol-PP Kabupaten Bogor akan mengirimkan ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi.
“Kita serahkan dulu ke dinsos, kalo mereka positif kita kirim ke Sukabumi untuk dibina lebih lanjut,”pungkasnya. (SFR)