Update Kasus Pembuangan Mayat dalam Dus, Polisi Tahan Pelaku

Update Kasus Pembuangan Mayat dalam Dus, Polisi Tahan Pelaku
Dok. TKP kasus pembuangan Mayat Perempuan yang dibungkus kardus di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, resmi menahan seorang pria berinisial SDS (31) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembuang kardus berisi mayat wanita di wilayah Terusa Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan penahanan terhadap terduga pelaku dilakukan usai jajarannya melakukan serangkaian proses penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation melalui toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Berdasarkan hasil autopsi awal yang didapat, Anton menjelaskan pada bagian luar tubuh korban tidak ditemukan adanya luka maupun yang dihasilkan dari tindakan kekerasan.

Baca Juga:Rekonstruksi 49 Adegan Ungkap Pembunuhan Berencana Pak Ogah di Banjar, Pelaku Dendam Sejak 4 Tahun LaluTak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kardus di Bandung Dibekuk Polisi Kurang dari 6 Jam

Maka dari itu, guna mengungkap penyebab utama kematian korban, Anton mengatakan, jajaranya telah mengambil sampel organ dalam untuk dilakukan proses uji toksikologi di Puslabfor Mabes Polri guna mendeteksi potensi zat beracun atau senyawa lain.

“Kita masih menunggu hasil autopsi dan hasil lab untuk mengetahui penyebab pasti kematian (Korban). Karena saya tidak bisa berasumsi, kita harus benar-benar scientific investigation. Pada waktu diautopsi (awal) memang tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuhnya, oleh karena itu kami mengambil sampel tubuh korban untuk uji toksikologi,” katanya, Rabu, (9/9).

Sementara itu disinggung terkait hubungan terduga pelaku dengan korban, Anton menjelaskan keduanya memiliki hubungan asmara. Korban diketahui telah tinggal bersama dengan terduga pelaku disebuah indekost selama kurang lebih satu bulan terakhir.

“Meninggalnya itu kemungkinan hari Minggu, dan rencana mau dibawa keluar untuk dibuang itu hari Selasa (1 September 2026). Jadi jenazah sempat disimpan. Untuk lokasi pembuangan, pelaku tidak merinci, pengakuannya hanya berniat membawa keluar untuk dibuang,” ungkapnya.

Meskipun berdasarkan pengakuannya kepada penyidik bahwa terduga pelaku tidak melakukan penganiayaan atau pembunuhan, serta pertikaian sebelum kematian korban, Anton menuturkan, hal tersebut akan terus dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sementara tidak mengakui melakukan pembunuhan maupun cekcok. Namun, fakta penyelidikan membuktikan ada upaya menutupi kematian korban dengan membungkus jasadnya, serta adanya barang-barang korban yang diambil dan dijual oleh pelaku,” pungkasnya.

0 Komentar