Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir

Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
Penjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengguna layanan seluler di Indonesia kini mendapat perlindungan baru terkait sisa kuota internet.

Pemerintah memastikan kuota yang telah dibeli pelanggan tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa berlaku paket berakhir.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini harus kehilangan sisa kuota meski masih memiliki paket internet yang belum digunakan.

Baca Juga:Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau TidakUtang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Naik

Aturan tersebut diterbitkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Namun, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui karena kebijakan kuota internet tidak hangus bukan berarti seluruh paket internet otomatis menerapkan sistem rollover.

Berikut sembilan fakta penting mengenai aturan baru tersebut.

1. Berawal dari gugatan konsumen ke Mahkamah Konstitusi

Kebijakan perlindungan sisa kuota berawal dari keresahan konsumen terhadap praktik kuota internet yang otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Salah satu pihak yang mempermasalahkan kondisi tersebut adalah Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online.

Bersama Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang online serta Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen dan advokat, mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada 23 Juli 2026, MK kemudian mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, khususnya terkait perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.

Baca Juga:Data Desil Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Perbaiki Jika Tidak Sesuai agar Pencairan Bansos LancarKiper Muda Fitrah Maulana Berpotensi Kembali Main Starter di Laga Persija vs Persib

Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menyatakan ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurut Hakim Konstitusi Adies Kadir, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pelanggan sampai kuota tersebut habis.

Perlindungan tersebut juga tidak boleh dibebani biaya tambahan.

Putusan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menyusun aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet.

0 Komentar