Pemaparan Orator Dinilai Sudutkan Profesi Guru saat Demo di DPRD Sumedang, PGRI Ambil Jalur Hukum 

Pihak PGRI Sumedang ketika membahas video orasi IR yang dinilai menyudutkan profesi guru. (PGRI Sumedang for J
Pihak PGRI Sumedang ketika membahas video orasi IR yang dinilai menyudutkan profesi guru. (PGRI Sumedang for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumedang berencana menempuh jalur hukum menyusul beredarnya video orasi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumedang yang dinilai menyudutkan profesi guru.

Aksi tersebut semula digelar untuk meminta kejelasan terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila. Namun, dalam orasinya, seorang peserta aksi turut menyampaikan pengalaman selama bersekolah di Sumedang.

Ketua PGRI Sumedang, Pepen Supendi mengatakan, jika pernyataan yang disampaikan dalam orasi pada rekaman video yang beredar, dinilai menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru.

Baca Juga:Pameran “Setanah Tak Diam” di Bandung Ajak Publik Memahami Perubahan Lingkungan dan Risiko BencanaPenerbangan Kembali Dibuka, Pemprov Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026

Oleh karenanya, pernyataan dari orator aksi berinisial IR tersebut dinilai telah melukai para guru di Kabupaten Sumedang.

“Saya Ketua PGRI Sumedang menanggapi adanya pernyataan yang dinilai menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru, yang tidak baik dan sangat menyakiti kami,” kata Pepen, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan PGRI Sumedang setelah video orasi dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis (3/9/2026) beredar di media sosial.

Aksi tersebut berkaitan dengan isu yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, namun PGRI menilai penyampaian pengalaman tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap profesi guru di Sumedang.

Dalam video yang beredar, orator berinisial IR menyampaikan sejumlah klaim mengenai pengalaman, yang disebutnya terjadi selama dirinya bersekolah di Sumedang.

Di antaranya, ia menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas oleh seorang guru olahraga, guru yang disebut mengonsumsi minuman beralkohol saat jam pelajaran, hingga temuannya terkait sisa alat kontrasepsi di ruang kelas.

“Aya (ada) pengalaman buruk selama bersekolah di Sumedang,” kata IR dalam video tersebut.

Baca Juga:Jadi Lokus Studi Lemhannas RI, Jawa Tengah Dinilai Konsisten Kembangkan EBTErupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Kafilah MTQ

“Aya guru olahraga cabul, sok ngelun-ngelun (mengelus-ngelus) panangan (tangan). Aya guru-guru di SD jam pelajaran mabok. Aya sisa-sisa kondom di ruang kelas,” lanjutnya.

PGRI Sumedang menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan anggapan negatif terhadap profesi guru secara umum.

Pepen menerangkan, organisasi yang dipimpinnya akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

“Dengan ini saya selaku ketua akan menyatakan sikap, melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke kepolisian,” terangnya.

0 Komentar