JABAR EKSPRES -Kejadian kurang etis dilakukan oleh salah satu PPK di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dalam video yang diterima, petugas berpakaian KPU itu menggebrak meja sembari marah karena diduga ketahuan memanipulasi data partai dan caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil 6.
Saksi dari Partai NasDem, Kennedy Manik menyampaikan bahwa kejadian itu bermula saat adanya dugaan manipuasi hilangnya suara caleg DPRD Kabupaten Bogor dari partai NasDem di TPS 37 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang.
“Kita sangat kecewa, kita memiliki data C1 pleno dan C1 salinan, bahkan di aplikasi Sirekap juga tertera dan sesuai dengan data yang kita miliki, namun saat pleno setengah total Suara partai NasDem DPRD Kabupaten Bogor dapil 6 hilang,” kata dia, Jumat (24/2).
Kennedy menyebut, data perolehan suara total yang dikumpulkan yakni sebanyak 12 suara baik dari akumulasi suara partai maupun suara caleg.
“Kita punya 12 suara berdasarkan C1 Salinan, C1 Pleno dan data Sirekap yang kita miliki, namun saat akan Pleno, suara itu hilang 6. Suara yang hilang itu adalah suara caleg Ghilman Hanif. Semua suaranya hilang di TPS tersebut,” paparnya.
BACA JUGA: Diduga Ada Kecurangan, Saksi 03 di Kota Sukabumi Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno dan Berita Acara
Ia menduga ada kecurangan tersistem yang dilakukan PPS dan PPK di Kecamatan Tajurhalang itu. Sebab, saat hendak melakukan Pleno, C1 yang dimiliki para petugas itu sudah terkena Tipex untuk menghapus suara yang ada.
“Di tanggal 21 Februari, salah satu saksi dari kita juga memuat langsung ketidakaesuaian antara data C1 Pleno, Salinan maupun Sirekap dengan tara yang terpampang di C1 yang dipegang oleh para petugas. Yang dimiliki petugas saat itu sudah dihapus (tipe x),” jelas dia.
Kennedy kemudian mengadukan permasalahan itu ke Pengawas Pemilu di wilayahnya. Karena tidak menemukan titik terang, akhirnya sempat terjadi bentrok antara saksi dan para penyelenggara pemilu di Tajurhalang.
“Mestinya penyelenggara PPK maupun PPS harus menerima fakta yang ada, bukan seberapa sekecil jumlah suara yang hilang, tapi satu suara rakyat yang dimanipulasi itu sudah merupakan pelanggaran hukum, bisa dipidana. Jika terjadi selisih di ratusan bahkan ribuan TPS, bisa dibayangkan berapa banyak suara yang tidak masuk,” lanjutnya.