Polisi Ciduk Penggelapan Kendaraan Ojek Online di Sukabumi, 13 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

JABAR EKSPRES – Dua orang tersangka dihadirkan saat konferensi pers dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor, mereka berinisial MS alias K (Laki-laki 35 tahun) serta P (laki-laki 35 tahun).

MS alias K merupakan eksekutor penipuan atau penggelapan sepeda motor, sedangkan P merupakan seorang penadah hasil barang curian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh MS alias K, ialah dengan menyewa ojek online (ojol) melalui aplikasi.

Selepas mendapatkan ojol yang dipesan, kemudian tersangka meminta tambahan perjalanan dari aplikasi yang dipesan sebelumnya.

“Di tengah jalan dia (pelaku) merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Di tengah jalan dia berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun kendaraan itu dibawa kabur pelaku,” terang Ari saat konferensi pers Rabu (20/2).

BACA JUGA: Jadwal Operasi Pasar Beras SPHP Kota Bandung 22 Februari 2024, Ada di 3 Kecamatan Ini

Ari melanjutkan, kedua tersangka diamankan di hari yang sama dengan tempat yang berbeda. MA alias K diamankan di Jalan Odeon Kota Sukabumi sekira pukul 11.00 WIB, sedangkan P diciduk di Kadudampit Kabupaten Sukabumi sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, di mana tindakan itu dilakukan di 3 wilayah hukum Sukabumi Kota, 10 TKP wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kita amankan 13 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis, pelaku beraksi di 13 TKP berbeda,” sambung Ari.

Masih kata Ari, menurutnya modus penggelapan sepeda motor dengan memesan ojol tersebut baru terdengar. Beruntung pihaknya dengan sigap berhasil mengungkap hal kejahatan itu.

“Ini kasus baru yang ditangani, kita ungkap bahwa dengan modus seperti ini pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua,” kata Ari.

BACA JUGA: Pesan Sang Bunda untuk Ketua DPRD Rudy Susmanto: Jangan Lupakan Masa Lalu

Dari penggelapan motor tersebut, sang eksekutor MS alias K menjual barang curiannya kepada P berkisar 1,5 juta rupiah hingga 2,5 juta rupiah.

Kini para pelaku harus meringkuk di sel tahanan, mereka juga dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan