JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan investigasi PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending, karena dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, menyatakan bahwa OJK sedang melakukan investigasi aduan masyarakat terkait Investree.
Baca juga : OJK Sebut Hanya Satu Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman
OJK akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan jika dugaan pelanggaran terbukti, termasuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti proses penegakan hukum.
Meskipun demikian, OJK meminta Investree untuk terus memberikan layanan yang sesuai dengan standar tata kelola yang baik.
Sementara itu, pemegang saham mayoritas Investree telah memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Investree sebagai respons terhadap kasus gagal bayar dan tingkat kredit macet yang meningkat.
Investree juga berusaha menyelesaikan restrukturisasi dengan injeksi modal baru dari investor.
Baca juga : Apa Itu Pinjaman Danacita Viral untuk Bayar UKT? Ini Kata OJK
Di sisi lain, pemberi dana atau lender yang kecewa dengan Investree telah mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, dengan tiga gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus wanprestasi atau gagal bayar.