Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, di mana OJK menetapkan batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif secara bertahap, mulai dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Adapun untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal adalah 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.
Sebelumnya, Agusman menjelaskan bahwa terdapat 13 penyelenggara peer-to-peer lending pada periode 1-4 Januari 2024 yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum.
Baca Juga:Spoiler One Piece Chapter 1105: Bukan Kabur dari Kizaru, Luffy Disembunyikan di Tempat Rahasia oleh SeseorangMrBeast Raih Rp 4,1 Miliar dari Platform X Gara-Gara ini
Agusman menambahkan bahwa penurunan bunga pada peer-to-peer lending diharapkan memberikan dampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta memberikan jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien.
