JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan investigasi PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending, karena dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.
Meskipun demikian, OJK meminta Investree untuk terus memberikan layanan yang sesuai dengan standar tata kelola yang baik.
Sementara itu, pemegang saham mayoritas Investree telah memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama Investree sebagai respons terhadap kasus gagal bayar dan tingkat kredit macet yang meningkat.
