Siapkan 1.560 PTPS, Bawaslu Cimahi Klaim Siap Awasi Pelaksanaan Pungut Hitung Pemilu 2024  

Bawaslu Cimahi Klaim Siap Awasi Pelaksanaan Pungut Hitung Pemilu 2024  
JUMPA PERS: Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (kiri) bersama Koordinator Divisi P2HM Akhmad Yasin Nugraha, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (13/3).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Cimahi melakukan persiapan dalam rangka menghadapi pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cimahi.

Salah satu yang dilakukan adalah menyiapkan Pengawas TPS (PTPS) sebanyak 1.560 orang yang telah diberi bimbingan teknis (Bimtek) agar paham akan tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan dalam proses pungut hitung pada 14 Februari 2024.

”Bentuk pencegahan yang kami lakukan adalah memberikan intruksi kepada semua pengawas (PKD dan PTPS) untuk terus mengawasi pelaksanaan pungut hitung suara di TPS,” ungkap Kordinator Divisi P2HM Akhmad Yasin  Nugraha, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (13/3).

Baca Juga:Panwascam Cimahi Selatan Utamakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu20 Ribu Lebih Tahanan dan Napi Bakal Salurkan Hak Pilih, Kemenkumham Jabar Siapkan 89 TPS Khusus

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk sama-sama melakukan pengawasan.

”Itu lah persiapan kami untuk besok (Rabu, 14 Februari) suntuk pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024,” tandas pria yang kerap disapa Ceng Yasin itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menambahkan, selama masa tenang pihaknya bersama tim gabungan dari TNI, Polri beserta Satpol PP telah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

”Tapi faktanya, pada saat kami keliling ternyata masih ada APK yang masih menempel. Baik itu di rumah pribadi atau pun di tempat-tempat umum,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Cimahi untuk membantu menertibkan APK yang masih menempel. ”Kami juga ikut mengimbau kepada peserta pemilu yang merasa APK-nya masih terpasang untuk menurunkannya,” kata Fathir.

Dalam masa tenang jelang hari H pencoblosan, Fathirr pun meminta agar masyarakat waspada terhadap adanya politik uang (money politic). Pasalnya, tindakan tersebut sudah masuk kedalam tindakan pidana.

”Hukumannya dua kali lipat dari masa kampanye, yakni denda Rp48 juta atau hukuman kurungan selama empat tahun,” sebutnya.

Baca Juga:Dukung Kelancaran Pemilu 2024, PLN UP3 Cimahi Siap Pasok Keandalan ListrikRekomendasi Tempat Liburan Terbaru Ramah Keluaraga di Bandung

Dia pun meminta agar masyarakat yang menemukan praktik money politic untuk segera melaporkan kepada pihak pengawas. Baik melalui PKD, Panwascam atau pun kepada Bawaslu langsung.

”Mari kita bekerja sama untuk menghindari terjadinya money politic,” ajaknya.

0 Komentar