JABAR EKSPRES – Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan bagi yang ingin menggelar akad nikah bisa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Hal ini juga disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dalam unggahan akun Instagramnya @bpkhri, Senin (12/2/2024).
“Kabar baik bagi kita semua, Pemerintah Arab Saudi akhirnya meresmikan izin untuk melakukan Akad Nikah di dua mesjid suci yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” tulis keterangan BPKH dikutip dari Instagramnya.
Baca Juga:Arti Tren Hujan Tanpa Air, Viral Jadi Bio Warganet di TikTok, Maknanya Dalem Banget!Link Download Poster “Selamat Datang di TPS” Pemilu 2024, Gratis!
Keputusan ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umroh karena diyakini dapat meningkatkan pengalaman para jemaah Haji dan Umroh.
Ternyata, kegiatan ini sudah pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan masyarakat setempat pada masa Nabi.
Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mencatat bahwa pernikahan di Masjid Nabawi memang sering dilakukan oleh warga setempat.
Dilansir dari laman Gulfnews, Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan di Arab Saudi, menyatakan bahwa melakukan akad nikah di masjid sesuai dengan ajaran Islam.
Dia mengemukakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) telah melaksanakan upacara pernikahan pendamping di masjid, dan di Masjid Nabawi, praktik tersebut sudah umum di kalangan masyarakat Madinah.
Al Jabri menjelaskan bahwa banyak orang memilih untuk melakukan akad nikah di masjid karena beberapa alasan.
Salah satunya adalah karena tradisi untuk mengundang sebagian besar kerabat pasangan pengantin.
Baca Juga:Cara Membuat Desain Unik Tulisan KPPS 1-7 Mudah di HP, Ini Langkah-Langkahnya!Link Download Tulisan: Nomor TPS, Pintu Masuk hingga Ruang Tunggu
Rumah keluarga calon istri seringkali tidak cukup besar untuk menampung semua tamu, sehingga akad nikah diadakan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba.
Beberapa masyarakat meyakini bahwa melakukan akad nikah di masjid membawa berkah dan rejeki bagi pasangan yang menikah.
Al Jabri juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama upacara, seperti menghindari mengganggu jamaah dengan suara keras, menjaga kesucian tempat, dan tidak membawa makanan atau minuman berlebihan seperti kopi, permen dan lainnya.
