ESDM: BBM Etanol 5 Persen Wajib Mulai Juli 2026! 

ESDM: BBM Etanol 5 Persen Wajib Mulai Juli 2026! 
Ilustrasi stasiun pengisian BBM biodiesel 50 (B50). Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Campuran etanol 5 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) bakal diterapkan mulai Juli mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa aturan etanol dalam BBM atau mandatori E5 akan diwajibkan di sejumlah lokasi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis.

Baca Juga:Wajibkan Biodiesel 50 Mulai Juli 2026, Bisa Hemat Subsidi?Airlangga Pastikan Biodiesel Tetap Gunakan B40 di Tahun Ini: B50 Masih Dikaji

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujarnya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Ia menyebut bahwa, kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol.

Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor.

Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).

Baca Juga:Tetap Wajibkan BBM Campur Etanol Meski Tuai Pro Kontra, Bahlil: Paling Lambat 2028Pengembangan Industri Etanol Diklaim Untungkan Masyarakat, Benarkah?

Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan di dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.

Eniya menambahkan, sesungguhnya Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.

0 Komentar