Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Sebanyak 5.438 APK Ditertibkan Panwaslu Kecamatan Cimanggung

JABAR EKSPRES – Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pastikan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 dibersihkan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggung, Ajang Tayudin mengatakan, pihaknya telah penertiban ke setiap titik lokasi pemasangan APK, melalui koordinasi dengan setiap peserta Pemilu dan partai politik (Parpol).

“Kita berkoordinasi juga agar para peserta dan Parpol itu betul-betul melaksanakan aturan mekanisme mengenai masa tenang,” kata Ajang kepada Jabar Ekspres, Senin (12/2).

Menurutnya, Panwaslu Kecamatan Cimanggung serta 11 Pengawas Kelurahan/Desa, selama ini telah melakukan pengawasan langsung terhadap semua kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: APK Masih Seliweran di Kota Bandung, Sekda Sebut Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Ajang menerangkan, upaya pengawasan di masa tenang pada Pemilu 2024 ini, tak hanya konvensional seperti penertiban APK tapi juga pemantauan melalui digitalisasi.

“Salah satunya kita memastikan bahwa akun-akun media sosial yang mereka daftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), itu sudah ditutup,” terangnya.

Dijelaskan Ajang, terkait APK yang sebelumnya terpasang selama masa kampanye, setiap Parpol sudah diminta melakukan pencabutan secara mandiri memasuki masa tenang Pemilu 2024.

“Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye ini, tentu sebetulnya dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) adalah kewajiban mereka untuk menertibkannya,” jelasnya.

Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye Pemilu 2024 dimulai dengan metode pemasangan APK dan pertemuan terbatas sampai 10 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: APK Bekas Ganggu Pengguna Jalan di Kota Bandung

Sedangangkan 21 Januari sampai 10 Februari 2024, KPU menetapkan jadwal kampanye dengan metode rapat umum, iklan media cetak dan elektronik.

Kendati demikian, Ajang mengungkapkan, meski penertiban APK diwajibkan oleh masing-masing Parpol, pihaknya pun tak tinggal diam untuk melakukan pencabutan alat peraga kampanye.

“Kita juga melakukan langkah-langkah apabila ternyata APK tersebut masih terpasang, kemarin kita bergerak secara keseluruhan 100 persen Panwaslu Kecamatan Cimanggung dilibatkan,” ungkapnya.

Ajang menyampaikan, pengawasan akan terus dilakukan pada 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggung, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 262 TPS, sampai setiap proses tahapan Pemilu serentak 2024 selesai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan