Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi

JABAR EKSPRES – Medi Junaedi (47 tahun) tersangka pelaku penganiayaan yang membuat Ajun Junaedi (51 tahun) kritis dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, akhirnya berhasil dibekuk polisi. Kini Medi meringkuk di sel tahanan Polsek Cicantayan Polres Sukabumi.

Kapolsek Cicantayan IPTU Teguh P Hidayat menceritakan bahwa pada Sabu (27/1) lalu Medi melakukan penganiayaan kepada Ajun dengan menggunakan sebilah kapak.

“Tadinya dia (pelaku) akan melukai istri korban (di rumahnya), tetapi karena pas waktu masuk kedalam rumah suaminya bangun jadi menghalangi istri yang akan dijadikan korban sasaran, jadi dihantam duluan suaminya,” ujar Teguh.

Aksi penganiayaan yang membuat korban kini kritis tersebut terjadi di kampung Leuwi Keris Rt 01/ Rw 08, Desa Ciambar Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Inilah Proses Perjalanan Isra Mi’raj  Secara Runut,  Mulai Dari Membelah Dada Nabi Muhammad  Hingga Kembali ke Bumi    

Pasca kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke Cipinang Jakarta Timur, ia bersembunyi di kontrakan ade iparnya, hingga akhirnya Medi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.

“Pada malam tadi kami Polsek Nagrak akan menangkap pelaku dalam pelarian selama tiga hari, kami amankan di daerah Jakarta Timur,” terang teguh.

Masih kata Teguh, awal mula penganiayaan itu dipicu oleh utang piutang antara istri korban dengan pelaku, namun karena ada hal yang tak terpenuhi akhirnya Media tega melakukan yang membuat Ajun kritis.

“(Pelaku) merasa dendam terhadap istri korban karena istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya sebagai kredit barang, namun dari janji tersebut tidak dipenuhi,” jelas Teguh.

“Tersangka berniat untuk melukai istri korban dengan tujuan agar sebagian tubuh istri korban menjadi cacat, namun ketika tersangka datang  keburu di hadang oleh korban sehingga tersangka berbalik melukai korban dengan membacok seluruh tubuh korban,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Penertiban APK, Minta KPU Lebih Tegas

Atas perbuatan yang pelaku kini ia disangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 1, dari tangan Medi juga diamankan sebilah kapak yang digunakan untuk melukai korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan