“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun,” tutupnya. (Mg9).
Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi
