Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolsek Cicantayan IPTU Teguh P Hidayat, saat menunjukkan sebilah kampak yang digunakan oleh Medi (pelaku) untuk menganiaya Ajun (korban). Riki/Jabar Ekspres.
Kapolsek Cicantayan IPTU Teguh P Hidayat, saat menunjukkan sebilah kampak yang digunakan oleh Medi (pelaku) untuk menganiaya Ajun (korban). Riki/Jabar Ekspres.
0 Komentar

“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun,” tutupnya. (Mg9).

0 Komentar