Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Penertiban APK, Minta KPU Lebih Tegas

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menyampaikan pihaknya saat ini sudah menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai zonasi dan membahayakan para pengendara.

Salah satunya APK yang dipasang sekitar Jalan Exit Tol Soroja (Soreang-Pasir Koja) bahkan APK disini dipasang di sekitar taman pembatas jalan.

“APK yang membahayakan pengguna jalan yang Exit Tol Soroja memang beberapa ada yang menjuntai dan itu sudah ditertibkan,” ujar Kahpiana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Soreang, Jumat (2/2/2024).

Kahpiana menjelaskan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima komplain dari Jasa Marga, dengan langsung menghubungi ketua partai tersebut.

“Ketua partai langsung Menindaklanjuti kepada pasukannya di Kecamatan dan langsung dibersihkan,” katanya.

BACA JUGA: Disdukcapil Cimahi Gencarkan Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024

Kemudian rencananya Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan menertibkan beberapa APK yang dipasang bendera khususnya di beberapa taman karena mendapati komplain dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Nah ini tinggal beberapa yang bendera komplain itu Disperkimtan karena tamannya itu Disperkimtan kan. Dan itu yang rencananya hari ini kita selesaikan,” kata dia.

“Termasuk APK yang dipaku di pohon itu untuk wilayah Soreang dan kutawaringin kita bereskan kita selesaikan,” tambahnya.

Adapun dalam pengelolaan APK, menurutnya para Partai Politik (Parpol) tidak menghitung biaya pembongkaran.

“Partai berhitung biaya pasang dan tidak dengan biaya bongkar APK,” ungkapnya.

BACA JUGA: APK di Bunderan Cibiru Dinilai Membahayakan dan Menyampah

Selain itu menurut Kahpiana, sejauh ini pihaknya sudah sering mengeluarkan peringatan himbauan atau teguran kepada partai.

“Tegurannya sudah jauh-jauh hari kita sudah menegur partai politik. Karena kita ada grup forum pimpinan partai politik dengan Bawaslu kita sudah sampaikan teguran di grup WA tersebut kemudian sanksinya bahwa APK itu ditertibkan,” jelasnya.

Selain itu, Kahpiana pun sudah melakukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung dan berharap agar segera melakukan tindakan.

“Harapannya rekomendasi kita ke KPU itu, KPU menegur partai politik bukan himbauan lagi, kalau himbauan sudah jauh-jauh hari kita kepada partai politik, ini malah mengeluarkan himbauan jadi kurang greget KPU. makanya kita, udah kalau KPU nggak mau kita aja yang turun jajaran kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan